Lappung – Standar Samsat Lampung belum jelas Ombudsman ingatkan Gubernur.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan keras Gubernur Lampung untuk segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah tersebut.
Baca juga : Anti Ribet! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung
Imbauan ini muncul menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa ketiadaan standar pelayanan yang jelas dan terbuka dapat menjadi celah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi.
“Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh Samsat memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas kepada masyarakat,” tegas Nur Rakhman, Jumat, 25 April 2025.
Nur Rakhman mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman Lampung telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah unit pelayanan Samsat, termasuk Samsat Drive thru.
Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah
Dari pemantauan tersebut, ditemukan bahwa belum ada publikasi standar pelayanan yang jelas kepada masyarakat.
“Dari hasil pemantauan langsung diketahui Samsat Drive Thru melayani pelayanan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan (ganti STNK dan plat kendaraan).
“Informasi yang kami terima, pemohon harus yang bersangkutan langsung sesuai dengan identitas pada BPKB dan STNK.
“Untuk Bea Balik Nama masih melalui Samsat Induk. Namun, publikasi standar pelayanannya belum kami temukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang wajib dijadikan pedoman dan acuan penilaian kualitas layanan.
Jika komponen standar seperti persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian, dan produk layanan tidak jelas, dikhawatirkan akan terjadi maladministrasi yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Jika tidak ada kejelasan mengenai standar pelayanan, misalnya persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian, dan produk pelayanan, maka dikhawatirkan akan terjadi Maladministrasi karena rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tambah Nur Rakhman.
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan dipublikasikan.
Komponen ini meliputi aspek service delivery (persyaratan, sistem, waktu, biaya, produk, penanganan aduan) dan manufacturing (dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi, pengawasan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, evaluasi kinerja).
Standar Samsat Lampung Belum Jelas Ombudsman Ingatkan Gubernur
Nur Rakhman menekankan pentingnya publikasi standar pelayanan ini baik secara elektronik melalui website dan media sosial, maupun secara non-elektronik di unit layanan.
“Publikasi yang transparan penting agar masyarakat memperoleh akses informasi seluas-luasnya dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Publikasi standar pelayanan ini, lanjutnya, dapat mencegah berbagai bentuk maladministrasi.
Mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, hingga tindakan diskriminasi dan ketidakmampuan dalam memberikan layanan.
Ombudsman Lampung mengingatkan masyarakat yang mengalami keluhan terkait pelayanan Samsat untuk dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran internal Samsat atau langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara





Lappung Media Network