Lappung – Anti ribet begini cara cek pajak kendaraan di Lampung.
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik mobil, motor, maupun truk.
Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah
Di Provinsi Lampung, kini wajib pajak semakin dimudahkan untuk menunaikan kewajibannya, bahkan untuk sekadar mengecek jumlah tagihan pajak.
Berbagai fitur canggih dan kanal digital telah disiapkan pemerintah daerah guna mempermudah proses ini.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.
Dana yang terkumpul dari PKB digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan operasional pemerintahan di Lampung.
Besaran pajak yang dikenakan bervariasi, bergantung pada jenis, usia, dan lokasi registrasi kendaraan.
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mengetahui berapa nominal yang harus dibayar sesuai data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kini, proses pengecekan ini tak harus selalu dilakukan secara konvensional.
Dengan berbekal Nomor Polisi (Nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) pemilik yang tertera di STNK, informasi pajak dapat diakses dengan mudah secara daring.
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Pemanfaatan teknologi digital ini tak hanya memungkinkan pengecekan, tetapi juga membuka opsi pembayaran secara online.
Hal ini tentu memangkas antrean panjang di loket pembayaran kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), membuat prosesnya menjadi anti ribet.
Wajib pajak hanya perlu datang ke Samsat untuk keperluan pencetakan STNK baru setelah pembayaran berhasil.
Anti Ribet! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung
Ada beberapa metode digital yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Lampung untuk mengecek pajak kendaraan mereka:
Melalui Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi Signal menjadi salah satu platform resmi yang memudahkan berbagai urusan terkait kendaraan bermotor secara digital.
Wajib pajak di Lampung dapat mengunduh aplikasi ini melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store.
Setelah mengunduh dan melakukan registrasi akun dengan verifikasi identitas (KTP), pengguna dapat memilih menu pengecekan pajak kendaraan.
Cukup masukkan nomor plat kendaraan, dan sistem akan menampilkan rincian biaya pajak serta tanggal jatuh temponya.
Melalui Aplikasi e-Salam
Khusus untuk pengguna perangkat Android, aplikasi e-Salam juga dapat menjadi pilihan.
Aplikasi ini biasanya tersedia melalui sumber yang diinformasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, seperti link di bio akun Instagram resmi @bapenda_lampung atau http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.
Setelah instalasi, lakukan registrasi dan login. Masukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan detail informasi pajak.
Keunggulan e-Salam adalah integrasi dengan pilihan metode pembayaran, seperti melalui ATM Bank Lampung atau layanan pembayaran online lainnya yang terhubung.
Baca juga : Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas
Selain melalui aplikasi, pengecekan pajak kendaraan di Lampung juga diketahui bisa dilakukan melalui layanan SMS atau website resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah, meskipun detail teknisnya mungkin berbeda-beda dan perlu dikonfirmasi pada kanal resmi Bapenda Lampung.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Lampung berencana mengadakan program pemutihan atau pengampunan pajak kendaraan.
Program ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Momen ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka, berpotensi mendapatkan keringanan.
Dengan adanya berbagai opsi pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online ini, diharapkan masyarakat Lampung semakin termotivasi untuk disiplin dalam menunaikan kewajiban pajaknya, demi kelancaran pembangunan daerah.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara