Lappung – Vonis banding korupsi pajak BPHTB hukuman eks kepala Bapenda Pringsewu dipangkas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi hukuman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Dari semula 3 tahun penjara di tingkat pertama, hukuman Waskito dipangkas menjadi 2 tahun dalam putusan banding.
Putusan tersebut dibacakan pada 3 Februari 2025 dan diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada 21 Februari 2025.
Majelis Hakim yang diketuai Saryana, dengan anggota H. Aksir, dan Sondang Marpaung, tetap menyatakan Waskito bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp576,4 juta.
Beban Ganti Rugi Naik
Meskipun vonis penjara dikurangi, Waskito tetap dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka
Tidak hanya itu, hukuman pembayaran uang pengganti yang sebelumnya lebih ringan, kini meningkat menjadi Rp326,4 juta.
Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas
Jika tidak dibayar, harta benda milik Waskito akan disita. Bila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta dari saksi Dr Retno, yang merupakan wajib pajak dalam perkara ini, untuk dikembalikan ke negara.
Masih Bisa Kasasi
Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan ini.
“Kami akan pelajari putusan banding ini sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar perwakilan tim penuntut umum, dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris yang dilakukan Waskito.
Modusnya, ia diduga mengatur besaran pajak tidak sesuai aturan, yang kemudian menyebabkan kerugian negara.
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu





Lappung Media Network