Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    25/01/2025
    in APH
    Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Kejari Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Total Rp374 juta dikembalikan dalam kasus korupsi hibah LPTQ Pringsewu.

    Penanganan kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan perkembangan signifikan.

    Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

    Pada Jumat, 24 Januari 2025, tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menyerahkan uang sebesar Rp234 juta melalui keluarganya.

    Uang tersebut langsung disita dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri cabang Pringsewu.

    Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ periode yang sama, juga telah menyerahkan uang sebesar Rp140 juta.

    Total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini kini mencapai Rp374 juta.

    “Kami mengapresiasi itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” kata Penyidik Kejari Pringsewu dalam keterangannya.

    Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak serta-merta menghapuskan pidana yang dilakukan.

    Proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

    Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, dengan total kerugian negara yang telah diaudit mencapai Rp584 juta.

    Upaya pengembalian ini dianggap sebagai langkah awal dalam memulihkan kerugian negara.

    Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

    “Pengembalian uang adalah bagian dari tanggung jawab, tetapi proses hukum tetap menjadi prioritas kami,” tutupnya.

    Baca juga : Pesan Ahmad Muzani: Lampung Harus Jadi Contoh Integritas, Bukan Korupsi

    Tags: Dana Hibah LPTQKejari PringsewuKorupsi di LampungLampungLPTQ Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bursa Sekda Lampung: 9 Kandidat dari Pemprov dan Kemendagri Bersaing

    Next Post

    BPS: Suku Batak dan Minangkabau Ungguli Pendidikan Sarjana di Indonesia

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved