Lappung – Total Rp374 juta dikembalikan dalam kasus korupsi hibah LPTQ Pringsewu.
Penanganan kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Pada Jumat, 24 Januari 2025, tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menyerahkan uang sebesar Rp234 juta melalui keluarganya.
Uang tersebut langsung disita dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri cabang Pringsewu.
Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ periode yang sama, juga telah menyerahkan uang sebesar Rp140 juta.
Total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini kini mencapai Rp374 juta.
“Kami mengapresiasi itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” kata Penyidik Kejari Pringsewu dalam keterangannya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak serta-merta menghapuskan pidana yang dilakukan.
Proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, dengan total kerugian negara yang telah diaudit mencapai Rp584 juta.
Upaya pengembalian ini dianggap sebagai langkah awal dalam memulihkan kerugian negara.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Pengembalian uang adalah bagian dari tanggung jawab, tetapi proses hukum tetap menjadi prioritas kami,” tutupnya.
Baca juga : Pesan Ahmad Muzani: Lampung Harus Jadi Contoh Integritas, Bukan Korupsi