Lappung – Korupsi BPHTB waris di Pringsewu hakim vonis 3 tahun dan denda Rp50 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto, dalam perkara korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
Terdakwa dinyatakan bersalah atas penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dengan anggota Charles Holidi, dan Ayanef Yulius, memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 1 tahun akan dijatuhkan.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Majelis hakim juga memutuskan bahwa titipan uang sebesar Rp250 juta dari saksi Dr Retno, yang merupakan wajib pajak dalam kasus ini, dirampas untuk negara sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Baca juga : Korupsi Bendungan Margatiga: Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi dari Warga
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan pajak BPHTB waris yang seharusnya menjadi hak negara.
*Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat, 10 Januari 2025.
Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang diwakili oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Fresly, I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar, juga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan ini, termasuk kemungkinan mengajukan banding jika diperlukan,” ujar Lutfi Fresly.
Kejaksaan Apresiasi Putusan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut.
Baca juga : DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta
Menurutnya, vonis ini mencerminkan keadilan sekaligus menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor pajak.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi momentum penting untuk mencegah modus operandi korupsi serupa di masa depan,” tegas Kadek.
Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, terutama yang menyangkut pendapatan negara, tidak akan ditoleransi.
Kejaksaan berharap putusan ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak untuk selalu mematuhi aturan dan menjunjung integritas.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung