Lappung – Korupsi Bendungan Margatiga Kejari Lampung Timur terima uang ganti rugi dari warga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp248.975.000 dari 9 warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Margatiga yang melibatkan tersangka Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti.
Penyerahan berlangsung di kantor Kejari Lampung Timur sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Marwan Jaya Putra bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.
Uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Kasi Intel Muhammad Rony, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca juga : Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk
Rincian Pengembalian Uang Ganti Rugi
Dari total Rp248.975.000, berikut rincian kontribusi sembilan warga yang menyerahkan uang ganti rugi:
- Sutarlan: Rp11.465.000
- Seni: Rp4.000.000
- Ahmad Badari: Rp5.000.000
- Novriadi: Rp7.201.000
- Danu Kuswandono: Rp27.808.000
- Martuni: Rp16.313.000
- Sugito: Rp20.000.000
- Mahfudin: Rp2.200.000
- Sutikno: Rp155.000.000
Kasi Pidsus M Marwan Jaya Putra menjelaskan bahwa uang ganti rugi ini akan memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
Komitmen Kejari Lampung Timur
Kejari Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat.
Baca juga : Bendungan Margatiga: Kado Segar untuk Pertanian Lampung
“Kejaksaan berkomitmen memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan,” tegas Rony.
Kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Tumari, sebagai mantan Kepala Desa Buana Sakti, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Korupsi Bendungan Margatiga: Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi dari Warga
Penyerahan uang ganti rugi oleh warga Desa Buana Sakti menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.
Kejari Lampung Timur berharap langkah ini menjadi contoh positif dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah.
“Kerjasama warga seperti ini sangat membantu proses hukum dan menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan bersama,” tambah Marwan.
Dengan adanya barang bukti yang telah diserahkan, Kejari Lampung Timur optimistis dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum yang transparan serta berkeadilan.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga