Lappung – Kejaksaan sita Rp140 juta dari kasus korupsi hibah LPTQ Pringsewu.
Kejari Pringsewu terus menggencarkan upaya penanganan kasus dugaan tipikor dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Pada Rabu, 22 Januari 2205, penyidik menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R.
Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025.
Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di kantor Kejari Pringsewu dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, serta Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Uang tersebut selanjutnya disita oleh penyidik dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Itikad Baik
Kasi Pidsus Lutfi Fresley mengapresiasi itikad baik tersangka R dalam menyerahkan sebagian uang pengganti.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
“Ini langkah awal yang positif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujarnya.
Namun, jumlah yang diserahkan belum sepenuhnya menutup kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163.
Terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.
“Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, maka akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum.
“Sebaliknya, jika ada kelebihan, maka akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Lutfi.
Baca juga : Korupsi Rp1,1 Miliar, Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka
Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Diketahui, kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022.
Di mana tersangka R bersama beberapa pihak lain diduga menikmati dana tersebut.
Penegak hukum terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, tidak hanya dari tersangka R tetapi juga dari pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Lutfi.
Kasus korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik di Pringsewu karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan tilawatil Quran.
Kejari Pringsewu pun memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar