Lappung – Korupsi dana hibah LPTQ Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi resmi jadi tersangka.
Kejari Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.
Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Kejari Pringsewu mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Pemeriksaan dan Penahanan
Pemeriksaan terhadap HI dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.
Setelah itu, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.
HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan hukum, penyidik memutuskan untuk menahan HI guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan.
Korupsi Dana Hibah LPTQ Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, pihak keluarga dan pengacara HI belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, HI berencana mengajukan upaya hukum untuk membela diri.
Baca juga : Korupsi BPHTB Waris di Pringsewu, Hakim Vonis 3 Tahun dan Denda Rp50 Juta