Lappung – Sekda Pringsewu tersandung korupsi DPP Pematank sebut peringatan bagi Seluruh OPD!
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Pringsewu yang menetapkan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI), sebagai tersangka.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka
Penetapan itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam pengelolaan anggaran tidak mencari keuntungan dengan cara korupsi,” ujar Suadi Romli, Kamis, 30 Januari 2025.
Peringatan bagi Pejabat
Suadi Romli juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah, terutama yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Menurutnya, praktik korupsi di sektor hibah dan bantuan sosial sering kali terjadi, sehingga pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti di satu tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, Kejari harus menelusuri aliran dana ini secara tuntas.
“Jangan sampai ada pejabat yang bermain dalam pengelolaan dana publik,” tambahnya.
DPP Pematank pun mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk memperketat mekanisme pengawasan anggaran guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin terkikis akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Suadi Romli.
Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!
Baca juga : Kejaksaan Sita Rp140 Juta dari Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap HI merupakan langkah tegas yang menunjukkan bahwa Kejari Pringsewu tidak segan menindak pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
HI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil quran di Pringsewu.
Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta