Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah dan Cepat

    Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah dan Cepat

    BPN Kota Palangka Raya

    Muhammad SA by Muhammad SA
    30/01/2025
    in Pemerintahan
    Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan jelaskan cara urus roya di kantor pertanahan

    Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Prosedur pengurusan Roya ternyata mudah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memberikan tipsnya.

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan seperti roya.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat pengajuan roya agar proses administrasi berjalan lancar.

    Apa Itu Roya?

    Roya adalah pencoretan hak tanggungan atas tanah yang telah dilunasi utangnya oleh pemilik tanah.

    “Proses ini penting untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum hak tanggungan dan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan, Rabu, 29 Januari 2025.

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan layanan roya dengan prosedur yang transparan dan efisien.

    Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi:

    1. Sertifikat hak atas tanah asli

    2. Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan.

    3. Fotokopi KTP pemohon.

    4. Formulir permohonan roya (dapat diunduh di situs resmi atau diperoleh di kantor).

    Pemohon mengisi formulir permohonan

    1. Melampirkan dokumen persyaratan.
    2. Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.

    Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

    “Layanan ini memiliki target waktu penyelesaian lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap,” jelasnya.

    Edukasi dan Inovasi Layanan

    “Kami memahami bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya roya. Karena itu, kami berupaya memberikan edukasi melalui berbagai media,” ujar Indra Gunawan.

    Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan cepat dan akurat.

    Untuk meningkatkan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan aplikasi daring yang memungkinkan masyarakat memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.

    Selain itu, tersedia layanan konsultasi langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan informasi lebih lanjut.

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi petugas jika menemui kendala selama proses pengajuan.

    “Kami terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan. Roya adalah langkah penting memastikan tanah Anda memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan.

    Dengan prosedur yang transparan, layanan modern, dan komitmen terhadap kepuasan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan dokumen pertanahan.

    Tags: BPNIndra GunawanPalangka RayaProsedur Pengurusan Roya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!

    Next Post

    Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    Related Posts

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung
    Pemerintahan

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

    20/06/2026
    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik
    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Sih Perbedaan Maag dan Asam Lambung? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 4 Calon Ketua Apindo Lampung Bersaing, Incumbent Ikut

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 8 Cara Hidup Sehat Tanpa Diet Ketat: Tips Menjaga Berat Badan Secara Alami

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan Keris Jawa dan Keris Bali: Mengenal Ciri Khas, Filosofi, dan Keunikannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kenaikan Harga Komoditas Lampung: Waspada Ninja & Bajing di Balik Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved