Lappung – Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni naik mulai 3 Agustus 2023.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Baca juga : Hendak ke Bakauheni, KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023.
Hal itu tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, membenarkan soal kenaikan ini.
Ia mengatakan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara untuk meningkatkan pelayanan angkutan.
Juga meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, lanjut dia, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan semua aspek.
Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil.
“Ini menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” tutur Shelvy, Senin, 24 Juli 2023.
Ia menjelaskan, adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni;
Baca juga : Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik
Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Surabaya-Lembar,
Lalu, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan.
Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa.
Dan Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), hingga inflasi.
Serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP,” jelasnya.
“Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional,” tambah dia lagi.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
ASDP, sambungnya, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
“kenaikan tarif tidak lain untuk menunjang standar pelayanan minimum, agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ungkapnya.
Sementara, Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo, turut bersuara soal hal ini.
Ia menyebut, kebijakan tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM.
Baca juga : Libur Idul Adha, Arus Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Naik
Sehingga, berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
“Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut,” jelas Bambang.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik
Rincian Kenaikan Tarif
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp 22.700.
Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut;
- Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800.
- Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800.
- Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800.
- Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300.
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800.
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200.
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400.
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400.
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Baca juga : Bobol Kantin di Pelabuhan Bakauheni, Pria Asal Jakarta Dicokok Polisi





Lappung Media Network