Lappung – Bobol kantin di Pelabuhan Bakauheni, pria asal Jakarta dicokok polisi, pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Seorang pria inisial WP (51) warga Kali Baru, Cilincing Jakarta Utara, Jakarta, harus berurusan dengan polisi.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi
Ia ditangkap usai membobol kantin Syva di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, membenarkan, bahwa anggotanya telah meringkus pelaku curat insial WP.
“WP ditangkap saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 25 Februari 2023, pukul 09.00 WIB,” kata Ridho, Senin, 27 Februari 2023.
Gara-gara perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11 juta dan melapor ke KSKP Bakauheni.
Pelaku WP, kata dia, merupakan warga Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobol Gerai HP di Pasar Sidoharjo Diringkus Polisi
“Dia (WP) kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sudah dibawah ke Mapolsek KSKP Bakauheni,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Pelaku Pembobolan Kantin di Pelabuhan Bakauheni
Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, membeberkan modus dan kronologi pelaku pembobolan oleh WP (51).
Gegara ulahnya bobol kantin di Pelabuhan Bakauheni, pria asal Jakarta ini dicokok polisi.
Ridho menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga : Ditinggal Penghuni, Rumah Kosong di Kota Alam Dibobol Maling
WP berhasil membobol kantin Syva, di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni milik korbannya Ahmad Nurruddin (38).
“Korban ketika kejadian sedang pulang ke rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Waktu itu, sambungnya, pelaku melompati pagar lalu masuk ke dalam kantin dengan cara merusak pintu belakang.
“Dari aksinya, WP berhasil membawa kabur barang-barang di dalam kantin,” lanjut Ridho.
Gegara perbuatan pelaku, korban pun mengalami kerugian materil sekitar Rp11 juta dan melapor ke KSKP Bakauheni.
Polisi yang mendapatkan laporan, sambungnya, langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Hasil penyelidikan, kata dia, mengarah kepada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku.
“Kemudian, personel KSKP Bakauheni ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan WP,” jelasnya.
Saat dicokok polisi, didapati barang-barang milik korban di antaranya, 2 music box, 3 charger handphone, hingga 10 bungkus rokok berbagai merek.
“Turut pula diamankan, 2 tas gendong, 2 jaket, 1 pasang sandal jepit gunung merek consina, 2 HP, serta uang tunai Rp200 ribu,” jelasnya.
Kini, WP asal Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta beserta barang bukti diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
“Pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana,” tegas dia.
Baca juga : Bobol Rumah, 2 Unit Sepeda Motor dan Burung Kacer Raib Digasak Maling





Lappung Media Network