Lappung – 2 pelaku pembobol gerai HP di Pasar Sidoharjo, diringkus polisi, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) di Pasar Sidoharjo, berhasil diungkap jajaran Polsek Penawartama.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Pelaku curat gerai HP yang berhasil ditangkap yakni, 2 orang pemuda berinisial IR alias PA (15), berstatus pengangguran dan AA alias PE (19), berprofesi buruh.
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, menerangkan, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan gerai HP di Pasar Sidoharjo.
“Pelaku IR alias PA ditangkap saat berada di SPBU Kampung Sidoharjo, sedangkan AA alias PE ditangkap saat sedang berada di Cafe Bibit, Kampung Sidoharjo,” kata AKP Junaidi, Sabtu, 11 Februari 2023.
Baca juga : Polres Pringsewu Tindak 478 Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Keselamatan Krakatau 2023
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Junaidi, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa HP Infinix Smart 6 milik korban Anang Ansyori (40), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kronologi dan Modus Pelaku Pembobolan Gerai HP di Pasar Sidoharjo
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi membeberkan modus dan kronologi penangkapan 2 pelaku pembobolan gerai HP di Pasar Sidoharjo oleh IR dan AA.
Baca juga : Gasak HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Dibekuk Petugas
AKP Junaidi menjelaskan, dari keterangan korban, aksi curat gerai HP miliknya terjadi pada Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
“2 pelaku ini masuk ke dalam gerai HP milik korban dengan cara memotong kunci gembok pintu bagian belakang,” kata dia.
Saat terjadinya pencurian, sambungnya, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang menunggunya, karena korban pulang ke rumah dari gerai sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian 3 unit HP android, 3 unit LCD HP, 2 unit headset, dan 2 unit charger HP, yang semuanya ditaksir senilai Rp3 juta,” jelas dia.
AKP Junaidi menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan, akhirnya 2 pelaku berhasil ditangkap.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga





Lappung Media Network