Lappung – Gasak HP sopir truk di Rest Area Tol JTTS, pengemudi Honda Brio dibekuk petugas, pada Kamis, 9 Februari 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
Polsek Penengahan menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio nopol BE 1510 DK, gegara mencuri handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan, Lampung Selatan.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR (38) merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB,” kata Iptu Gobel, Jumat, 10 Februari 2023.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti di antaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi.
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Penengahan,” ujar Iptu Gobel.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian HP di Rest Area JTTS
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian handphone (HP) di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera oleh AR (38).
Iptu Gobel menerangkan, kronologi kejadian pada Kamis, 9 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB. 2 orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik sopir truk fuso nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).
Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan, saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.
Baca juga : Rumah di Rumbia Disatroni Maling, Burung dan Handphone Raib Dibawa Lari
“Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, sopir sedang tertidur,” jelas dia.
Tak lama kemudian, sopir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, Krisdianto menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Mendapat laporan itu, sambung Iptu Gobel, pihaknya langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Petugas, sambungnya, mencurigai seseorang bernama AR dan benar, saat dilakukan interogasi, ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu
“Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang,” tegas dia.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Asal Gunung Agung Ditangkap Polisi





Lappung Media Network