Lappung – Polres Pringsewu tindak 478 pelanggar lalu lintas di Operasi Keselamatan Krakatau 2023, hingga Sabtu, 11 Februari 2023.
5 hari Operasi Keselamatan Krakatau 2023, petugas kepolisian Polres Pringsewu, terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan
Baca juga : Gasak HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Dibekuk Petugas
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan ke pengendara bermacam-macam atau kasat mata.
Seperti, pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga
“Operasi ini digelar dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata dia, Sabtu, 11 Februari 2023.
Untuk sementara ini, pihaknya mengaku hanya memberikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.
AKP Khoirul Bahri berharap, kegiatan ini ikut didukung oleh masyarakat dengan berlaku tertib di jalan raya, sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.
“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, berdasarkan data yang masuk ke posko operasi hingga hari keempat operasi keselamatan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 478 pelanggar lalu lintas.
Baca juga : Ditlantas Polda Lampung Beri Imbauan dan Teguran di Operasi Krakatau 2023
Menurutnya, pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 245 pelanggar.
Adapun rinciannya, sambung dia, tidak menggunakan helm 245, TNKB tidak sesuai 83, sabuk pengaman 69, muatan melebihi ketentuan 31, knalpot brong 26, tidak memasang perlengkapan 19 dan tidak membawa STNK 5 pengendara.
Disampikan Khoirul, selain melakukan penindakan pelanggar, satgas operasi keselamatan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka ataupun tidak langsung.
“Kami juga membagikan leaflet, pemasangan banner serta melalui sarana media sosial, cetak, radio dan televisi,” kata dia.
Baca juga : Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal





Lappung Media Network