Lappung – Tiket ferry online akan mulai dibatasi jelang Nataru 2023-2024.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mulai menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online.
Baca juga : Hingga September 2023, ASDP Angkut 3 Juta Unit Kendaraan Logistik
Hal ini diberlakukan menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yakni sekitar tanggal 11 Desember 2023.
Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016, tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik.
Serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Ditambah juga hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024.
Yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, menjelaskan soal langkah terbaru ini, Senin, 27 November 2023.
Baca juga : ASDP Bakal Bangun Museum Siger di BHC
Dia mengatakan tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas.
Dimana mengacu pada 4 faktor, safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
“Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan.
“Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol Cari Jadwal,” jelasnya.
Pastikan Bertiket sebelum Berangkat dari Rumah
Saat peraturan ini telah ditetapkan, maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari.
Baca juga : PMN Non Tunai. ASDP Terima 12 Unit Kapal Senilai Rp388 Miliar
Menilik pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang.
Kemudian, untuk 4 pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif.
Tak lain untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
Tiket ferry online dibatasi, adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Diharapkan dengan adanya pemberlakukan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal.
Serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket.
Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan.
Hingga membuat lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrian penumpang.
Baca juga : ASDP Percepat Pembangunan Fasilitas Bakauheni Harbour City





Lappung Media Network