Para pelaku penyalahguna narkotika tersebut melakukan transaksi di laut lepas pada Selat Malaka, persisnya di area perbatasan antara Indonesia dan Thailand.
Adapun barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari penanganan kasus ini ialah, seberat 53,6 Kilogram. Sabu-sabu ini ia sebut disita dari pantai Pulau Kampai, Langkat.
Selain itu, sabu-sabu seberat 7,23 Kilogram turut disita dari Aceh Tamiang. Sebelumnya, turut disita pula sabu-sabu seberat 1,97 Kilogram di Kota Bandar Lampung dan turut juga menyita sabu-sabu seberat 5,2 Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Polda Lampung Akan Memfilter Pendatang dari Pulau Jawa
Adapun penyitaan sabu-sabu tersebut bermula dari penyitaan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kilogram yang ditemukan di PO Bus Putra Pelangi. Saat melakukan ekspos kasus itu, terlihat enam orang berdiri dengan mengenakan baju tahanan.
