Lappung – TPA Bakung disegel, WALHI desak penegakan hukum hingga tingkat Pemkot.
Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca juga : Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?
Penyegelan ini dianggap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai langkah awal penting.
Namun, harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang buruk di kota ini.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut penyegelan tersebut sebagai bukti kegagalan Pemkot Bandarlampung dalam mengelola TPA Bakung yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Masalah over kapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi dan gas, hingga longsor sudah terjadi bertahun-tahun.
“Sayangnya, Pemkot tidak pernah menjadikannya sebagai prioritas,” ujar Irfan, Minggu, 29 Desember 2024.
Irfan juga menyoroti kebakaran besar yang terjadi awal Desember 2024 sebagai puncak dari lemahnya tata kelola sampah di Bandarlampung.
Baca juga : TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam
“Pemerintah kota hanya bertindak reaktif setelah masalah terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Ini bukan cara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Penyegelan yang dilakukan KemenLH, menurut WALHI, harus menjadi langkah awal untuk menindak tegas pihak-pihak terkait.
“Tidak cukup hanya memasang plang penyegelan. KemenLH harus memeriksa dan menindak wali kota, kepala dinas lingkungan hidup, hingga anggota DPRD yang memiliki peran dalam pengabaian ini,” kata Irfan.
Ia juga mengkritik tanggapan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, yang mengaku tidak memahami alasan di balik penyegelan tersebut.
“Pernyataan itu sangat disayangkan. Ini menunjukkan ketidakpahaman pemimpin terhadap tanggung jawabnya.
Baca juga : Peluang Emas! Sampah TPA Bakung Lampung Jadi Cuan Triliunan Rupiah
“Pemkot Bandarlampung adalah aktor utama dalam pencemaran lingkungan di TPA Bakung,” tambahnya.
TPA Bakung Disegel WALHI Desak Penegakan Hukum Hingga Tingkat Pemkot
WALHI berharap momentum penyegelan ini dimanfaatkan Pemkot untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Ini bukan hanya tentang penyegelan TPA, tetapi bagaimana menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutur Irfan.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masyarakat sudah terlalu lama menderita akibat kelalaian pemerintah.
“Saatnya ada perubahan nyata. Jangan biarkan penyegelan ini menjadi formalitas belaka,” pungkasnya.
Baca juga : Bandarlampung Tenggelam dalam Lautan Sampah: 800 Ton Per Hari!