Lappung – Kabar lega bagi para rekanan di Bumi Ruwa Jurai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga akan mulai disalurkan paling lambat awal Februari 2026.
Baca juga : Kejar Target PAD, Pemprov Lampung Sisir Ulang Data Alat Berat
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menegaskan bahwa proses administrasi kini tengah dikebut.
Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu lampu hijau berupa hasil audit final dari Inspektorat terkait besaran angka pasti yang harus dibayarkan.
“Komitmen kami jelas. Seluruh kewajiban ditargetkan mulai terbayar awal Februari nanti.
“Sekarang bolanya ada di Inspektorat untuk finalisasi penghitungan,” ungkap Nurul Fajri di Bandarlampung, Rabu, 21 Januari 2026.
Nurul menjelaskan, mekanisme pencairan tidak dilakukan sembarangan demi menjaga akuntabilitas anggaran.
Baca juga : Prioritas 2026, Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan di Pusat Aktivitas Warga
Begitu data verifikasi Inspektorat rampung, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung akan langsung memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Forum tersebut nantinya akan menetapkan skema teknis agar setiap satuan kerja (Satker) bisa segera memproses pencairan dana ke rekening rekanan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah rapat TAPD selesai dan mekanismenya diketok, masing-masing dinas sudah bisa bergerak melakukan pembayaran,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, Nurul mengungkapkan bahwa pos tunda bayar dengan nilai nominal terbesar berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).
Langkah percepatan ini diambil Pemprov Lampung untuk memberikan kepastian usaha bagi para mitra pemerintah.
Dengan skema penyelesaian bertahap ini, aliran kas daerah tetap sehat sekaligus hak para pihak ketiga dapat terpenuhi secara transparan.
Baca juga : Setahun Mirza-Jihan: Menakar Realisme “Lampung Maju” di Tengah Bayang-Bayang Infrastruktur





Lappung Media Network