Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    by Irjen
    07/11/2024
    in Pemerintahan
    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Ilustrasi UMKM. Foto: Dokumentasi MUI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Utang UMKM macet hingga 10 tahun dihapus pemerintah beri kriteria khusus.

    Pemerintah menghapus utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

    Baca juga : Pedagang Hingga UMKM Bandarlampung Diminta Jual Online

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di sektor-sektor tersebut.

    Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM.

    “Penghapusan utang hanya diberikan bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Kebijakan ini ditujukan agar lebih tepat sasaran dan menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Maman, dilansir pada Kamis, 7 November 2024.

    3 Kriteria Penghapusan Utang

    Maman menjelaskan 3 kriteria khusus bagi UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.

    Pertama, keringanan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, atau Covid-19.

    “Mereka sangat terdampak sehingga kesulitan membayar utang,” jelasnya.

    Baca juga : Buka Keran Ekspor UMKM. 3 Provinsi di Sumatera Jalin Kerjasama dengan Lampung 

    Kedua, penghapusan utang ditujukan untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar.

    Maman menekankan bahwa UMKM yang utangnya sudah jatuh tempo dan tidak tertolong lagi bisa mengajukan penghapusan.

    “Kami menghapus utang UMKM yang betul-betul tidak mampu lagi membayar, dan kebanyakan mereka ini telah menunggak selama lebih dari 10 tahun,” ujar Maman.

    Ketiga, batas maksimal utang yang dihapus ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.

    Kebijakan ini, menurut Maman, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara sambil tetap membantu pelaku usaha kecil yang kesulitan.

    1 Juta UMKM Terbantu, Penghapusan Capai Rp10 Triliun

    Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini akan membantu sekitar 1 juta UMKM yang memiliki utang macet.

    Maman menyebutkan bahwa total nilai penghapusan utang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

    Baca juga : Tol Trans Sumatera Hidupkan UMKM Lampung-Sumsel

    Menariknya, kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dana penghapusan berasal dari penghapusbukuan piutang oleh bank.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk menghapus piutang macet tersebut dari pembukuannya,” ungkap Maman.

    “Dengan begitu, sekitar 1 juta pelaku UMKM bisa sehat kembali, mengajukan kembali proses piutang, dan berusaha dengan lebih baik ke depannya,” tambahnya.

    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Maman juga menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.

    Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan menilai kemampuan finansial masing-masing UMKM.

    “UMKM yang dinilai masih mampu membayar atau yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diberikan penghapusan utang,” ujarnya.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak bencana dan kesulitan membayar utang mereka.

    Selain itu, pemerintah berharap UMKM dapat kembali bangkit, mengembangkan usaha, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

    “Kami berharap langkah ini dapat membantu UMKM yang benar-benar membutuhkan, agar mereka bisa bangkit lagi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tutup Maman.

    Baca juga : Resmi Diluncurkan Apindo, UMKM Merdeka Digadang Jadi Program Nasional

    Tags: BandarlampungLampungMaman AbdurrahmanMenteri UMKMPenghapusan UtangUMKMUtang UMKM
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN Palangka Raya Dapat Acungan Jempol dari Anggota DPD RI Teras Narang

    Next Post

    Pemuda Tani Lampung: Kebijakan Prabowo Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi

    Related Posts

    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Pemerintahan

    Ferdinan Adinoto Jelaskan Pentingnya Reforma Agraria saat DPR Reses

    24/04/2026
    Pemerintahan

    Wamen Ossy: Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

    24/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Cara Memulai Gaya Hidup Sehat untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Praktis

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Deteksi Dini Kesehatan Gigi Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version