Lappung – Warga asal Garuntang ditangkap Polisi karena gelapkan uang Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Jumat (13/05/2022) sekira jam 11.00 WIB.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Asal Haduyang Ratu Diamankan ke Mapolres Lampung Tengah
Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan pada sebuah toko Indomaret di wilayah hukumnya.
Korban dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Indomaret Tamin Tanjungkarang Barat ini adalah EJ (21(warga Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan pelaku penggelapan dalam jabatan adalah pria berinisial PA (24) warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Melalui pesan tertulis yang diterima Lappung.com , Kapolsek TKB Kompol Sandy Galih Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan kronologis perkara hingga penangkapan pelaku.
“Pelaku penggelapan dalam jabatan dan barang bukti telah kami amankan dan periksa intensif di Mapolsek Tanjungkarang Barat,” kata Kompol Sandy, Selasa (17/05/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak korban EJ. Korban melaporkan kejadian penggelapan pada Rabu tgl 4 Mei 2022 yang lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek TKB akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan pada Jumat (13/052022) sekira 11.00 WIB.
Aksi kejahatan pelaku PA terekam dalam CCTV pada Selasa (03/05/2022) sekira jam 21.45 WIB.
Pelaku adalah karyawan di toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan jabatan Merchendaise (MD) yang bertugas pemegang shift, mengurus barang promosi dan mengurus uang hasil penjualan toko untuk disetorkan.
“Saat pelaku sedang menjaga toko, pelaku masuk kedalam ruang brangkas, lalu mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp50.043.400 (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Usai mengambil uang tersebut pelaku kabur,” ungkap Kompol Sandy.
“Pelaku petugas tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Crewet Bitung Cikupa Kabupaten Tangerang,” lanjut Sandy.
Baca Juga : Rampok Asal Srikaton Diringkus Polisi
Kompol Sandy menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli satu unit sepeda motor merk Vario dan untuk foya – foya selama berada di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tandasnya.
