Lappung – Warga Bandarlampung dilarang nyalakan petasan dan kembang api di malam tahun baru.
Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengimbau warga kota untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun. Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas di Bandarlampung
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perayaan.
Eva Dwiana menekankan pentingnya keselamatan dan ketertiban umum dalam perayaan malam tahun baru.
“Petasan dan kembang api nggak usah karenakan bahaya ya,” ujar Eva Dwiana, Jumat, 29 Desember 2023.
Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran dan cedera yang sering terjadi akibat penggunaan petasan dan kembang api.
Namun, Wali Kota Bandarlampung juga menambahkan bahwa ada pengecualian untuk perayaan malam tahun baru yang diselenggarakan di hotel.
Menurutnya, hotel-hotel memiliki aturan dan sistem keamanan yang lebih ketat, sehingga memungkinkan penggunaan kembang api dan petasan dalam skala terbatas.
“Bukan kita pilih kasih, tapi kan ada aturannya,” jelas Eva Dwiana.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk membeda-bedakan, melainkan berdasarkan pertimbangan keamanan yang ada.
Pemerintah Kota Bandarlampung mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mematuhi imbauan ini.
Masyarakat diimbau untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman dan menghindari penggunaan petasan serta kembang api yang berpotensi membahayakan.
Baca juga : Aksi Solidaritas Perempuan Bandarlampung Terganjal CFD
Perayaan malam tahun baru merupakan momen yang dinanti banyak orang.
Namun, keselamatan dan keamanan tetap harus menjadi prioritas.
Wali Kota Bandarlampung berharap, dengan adanya imbauan ini, perayaan tahun baru di Kota Bandarlampung dapat berlangsung dengan lancar dan aman untuk semua warga.
Warga Bandarlampung Dilarang Nyalakan Petasan dan Surat Edaran Kegiatan Wisata





Lappung Media Network