Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Warga Bandarlampung Dilarang Nyalakan Petasan  » Halaman 2

    Warga Bandarlampung Dilarang Nyalakan Petasan 

    Irjen by Irjen
    29/12/2023
    in Pemerintahan
    Warga Bandarlampung Dilarang Nyalakan Petasan 

    Perayaan tahun baru di Kota Bandarlampung. Foto : Arsip Antara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menyusul imbauan terkait penggunaan petasan dan kembang api, Eva Dwiana, juga mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan kegiatan wisata selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

    Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2023 ini bertujuan untuk memastikan liburan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi masyarakat.

    Surat edaran ini ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha pariwisata, dan biro perjalanan wisata di Bandarlampung. 

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    Dalam surat tersebut, terdapat beberapa imbauan penting, yang di antaranya adalah:

    Penerapan Standar CHSE: 

    Memastikan penerapan standar SNI tentang cleanliness, health, safety, dan environmental sustainability (CHSE) di destinasi pariwisata.

    Pelaksanaan SOP dan Standar K3: 

    Memastikan pelaksanaan SOP dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) secara ketat di destinasi dan usaha pariwisata.

    Konsistensi dalam Operasional: 

    Pelaku usaha diharapkan konsisten menjalankan operasional sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

    Kalibrasi dan Perawatan Fasilitas: 

    Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelayakan, serta perawatan fasilitas wahana usaha secara berkala.

    Kerjasama dengan UMKM Lokal: 

    Diimbau untuk bekerjasama dengan UMKM setempat dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal.

    Mitigasi Bencana: 

    Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam serta berkordinasi dengan pihak terkait untuk keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung dan karyawan.

    Kesiapan Petugas dan Pengelola: 

    Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata.

    Plt Kadis Kominfo Kota Bandarlampung, Dirmansyah, menegaskan tujuan dari surat edaran ini. 

    “Agar masyarakat, khususnya kota Bandarlampung, bisa menikmati liburan tahun baru ini dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Dirmansyah, Jumat, 29 Desember 2023. 

    Surat edaran ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengalaman wisata di Bandarlampung selama masa liburan.

    Sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat.

    Baca juga : TPS Bandarlampung Disiapkan 20 Ribu Petugas KPPS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Eva DwianaLarang PetasanPetasan BandarlampungPetasan dan Kembang ApiTahun Baru BandarlampungWali Kota Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pengakuan Frans Nurseto Jadi Tersangka Kasus KONI Lampung Jawab Keraguan Publik

    Next Post

    Airports Indonesia Diproyeksi Kalahkan Prancis dan India

    Related Posts

    Kantah Palangka Raya
    Pemerintahan

    Kantah Palangka Raya Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan

    04/11/2026
    Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Banyuasin Gelar Pembahasan Kasus Pertanahan

    04/11/2026
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, S.H., M.H., mengikuti audiensi Pimpinan Regional Head PTPN VI Regional VII Lampung bersama Bupati Banyuasin.
    Pemerintahan

    Kantah Banyuasin Ikuti Audiensi Bersama PTPN VI Regional VII

    22/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan

      Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinergi Media dan Hilirisasi Produk Agro Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Coklat Pesawaran: Hilirisasi Kakao dan Kolaborasi Petani Hutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Way Kanan 2026: PDRB Melaju, Mampukah Kepemimpinan Ayu Menyejahterakan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • LEIF 2026: Hilirisasi Lampung dan Strategi Modal Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved