Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA, Ara Bela Orang Kaya

    Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA, Ara Bela Orang Kaya

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    by Muhammad SA
    20/08/2025
    in APH
    enteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait digugat ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Sejumlah warga menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

    Siapa yang menggugat?

    Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

    Apa yang digugat?

    Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

    Mengapa digugat?

    Teguh menilai aturan itu merugikan warga miskin karena membuka akses rumah subsidi bagi orang kaya. Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Tapera dan tidak sejalan dengan Inpres DTSen, yang mengategorikan warga berpenghasilan Rp14 juta ke dalam kelompok sangat kaya.

    Bagaimana prosesnya?

    Para pemohon menuding pemerintah menyusun aturan itu secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat.

    Mereka meminta MA membatalkan lampiran Permen dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabutnya.

    Apa tuntutannya?

    Pemohon mendesak MA, mengabulkan uji formil dan materiil.

    Menyatakan pembentukan lampiran Permen cacat hukum.

    Membatalkan lampiran karena bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.

    Memerintahkan pencabutan lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

    “Kami menggugat demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola kebijakan perumahan,” ujar Teguh.

    Tags: Maruarar SiraitMenteri PerumahanRumah Subsidi untuk Orang KayaWarga Gugat Menteri Ara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kajati Lampung Hadiahi Laptop untuk Raihan, si Pemanjat Tiang Bendera

    Next Post

    Capaian Gemilang dan Keberlanjutan Strategis PTPN Holding

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version