Lappung – Seorang warga Kampung Lempuyang Bandar ditangkap Polisi terkait Narkoba jenis sabu. Kini pria berinisial CP (41) mendekam di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Dusun Cakat Raya
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial CP (41) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku CP diamankan Polisi saat dirinya sedang melintas menggunakan sepeda motor BE 4354 HI di Jalan Poros Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan pelaku CP tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial CP (41) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, pada Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Yopi Hariyadi, Sabtu (17/09/2022) siang.
Pelaku CP terjaring patroli hunting yang digelar anggota opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat, saat dirinya mengendarai sepeda motor BE 4354 HI di Jalan Poros Tiyuh Candra Jaya, gerak geriknya mencurigai Polisi.
“Petugas patroli hunting memberhentikan pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI karena mencurigai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba,” kata Yopi Hariyadi.
Polisi menemukan Narkoba jenis sabu dari saku celana sebelah kanan pelaku, atas introgasi awal yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui itu barang miliknya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, ponsel Realme warna gold dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol BE 4354 HI berikut kunci kontak,” ucap Yopi Hariyadi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Subang Jaya
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.





Lappung Media Network