Menurut A Pancarudin, AP telah mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
”Saat dilakukan interogasi, AP membenarkan barang bukti tersebut miliknya yang baru saja dibeli dan akan dipakai. Pelaku AP berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.
Baca Juga : Polsek Trimurjo Bakti Sosial Memberi Sembako
Adapun barang bukti yang diamankan dari AP ini ialah, seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah korek api warna kuning, satu buah kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu.
