Lappung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, pagi ini pukul 08.00 WIB pimpin upacara PTDH In Absensia bagi satu orang personil Polresta Bandar Lampung, Senin (28/03).
Baca Juga : Oknum Anggota Polresta Bandar Lampung Resmi Dipecat
Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan Mako Polresta dihadiri PJU dan personil Polresta Bandar Lampung namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.
Personil tersebut di PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/ 755 /XI/2021. Tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763.
Kombes Pol Ino mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
“Aipda Zalili tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut sesuai pasal 14 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH,” ujarnya.
