Lappung – Dua orang warga asal Provinsi Riau diciduk Polres Tulangbawang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada 21 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Buronan Kasus Curat Dibekuk Polsek Kotabumi Utara
Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra melalui keterangan tertulisnya pada 27 Maret 2022 mengatakan kalau kedua orang tersebut diamankan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Bandar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
“Pria berinisial RR yang kita amankan merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Anton Saputra.
“Kemudian seorang wanita berinisial SS yang kita amankan ini, merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” lanjut Anton Saputra lagi.
Kedua orang ini, jelas Anton, diamankan dari sebuah kontrakan yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Warga Kelurahan Menggala Selatan Diciduk Diduga Bandar Sabu-sabu
Dari lokasi kejadian ini, Polres Tulangbawang mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, hingga tiga unit handphone merek Oppo warna hitam, merek Evercoss warna hijau, serta merek Strawberry.
