Kompol Gigih Andri Putranto menuturkan saat anak buahnya mendekati warga Kelurahan Gunung Sulah untuk dimintai keterangan, pelaku berinisial DW (46) malah berusaha melarikan diri, tapi pelaku berhasi ditangkap.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku DW (46) meski dia hendak kabur. Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak pidana dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Baca Juga : 2 Pengedar Narkoba di Kota Agung Timur Ditangkap
Kasat Res Narkoba membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari warga Kelurahan Gunung Sulah tersebut.
“Tim opsnal menyita 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu, 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip dan uang tunai Rp1,8 juta. Pelaku dihadapan petugas mengakui bahwa Narkoba itu miliknya,” beber Gigih Andri Putranto.
Baca Juga : Seorang Warga Pekon Kampung Jawa Ditangkap Polisi
Oleh tim opsnal, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dia lakukan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
