LAPPUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja menyerahkan 66 Sertifikat Elektronik (Sertel) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Malimbong Balepe.
Kegiatan ini sekaligus menghadirkan penyuluhan pertanahan dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah.
“Penyerahan Sertifikat Elektronik melalui program PTSL merupakan bagian dari upaya kami untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya.
“Kami juga mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam administrasi pertanahan,” imbuh Mariana.
Menurutnya, program PTSL tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah, tetapi juga mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja juga memberikan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan memahami manfaat sertifikat serta pentingnya menjaga dokumen dan data pertanahan secara benar.
Mariana berharap penyerahan sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai bukti hak atas tanah,” ujarnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung tertib administrasi pertanahan demi mewujudkan pelayanan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Momentum Hantaru 2026 sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penyerahan 66 Sertifikat Elektronik dan penyuluhan pertanahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah serta manfaat kepastian hukum dalam melindungi hak kepemilikan.





Lappung Media Network