Lappung – Aksi penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor oleh warga di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Kamis, 11 September 2025 lalu, berbuntut pada pengungkapan fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua pelaku bukanlah penjahat biasa, melainkan residivis kambuhan dengan daftar kejahatan yang panjang dan serius.
Baca juga : Beraksi Saat Warga Salat, Pencuri Sikat Motor Jurnalis di Lampung Timur
Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangan persnya di Mapolsek Sukoharjo.
Menurutnya, kedua tersangka, Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28), adalah pemain lama yang berulang kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan namun tak pernah jera.
“Dari hasil penelusuran rekam jejak kriminal, terungkap bahwa keduanya adalah residivis kambuhan.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa, tapi penangkapan penjahat yang sudah sangat meresahkan,” tegas AKBP Yunus, dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
Kapolres membeberkan riwayat kriminal kedua pelaku yang terbilang panjang.
Perli Saputra, misalnya, tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak 4 kali atas berbagai kasus, mulai dari narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga pencurian dengan pemberatan sejak tahun 2014.
Baca juga : Siang Kuliah, Subuh Maling Motor, Mahasiswa di Bandarlampung Terlibat Jaringan Curanmor 9 TKP
Sementara rekannya, Samsi Apero, juga memiliki catatan serupa.
Ia pernah dipenjara pada 2014 karena kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian kembali dihukum pada 2019 atas kasus penipuan, dan setahun berselang divonis lagi selama 3 tahun dalam perkara lainnya.
“Riwayat ini menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera.
“Oleh karena itu, kami akan memastikan proses hukum kali ini berjalan maksimal agar mereka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan warga di Pekon Pandasari, Sukoharjo, pada Kamis siang setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Pekon Panggungrejo.
Aksi mereka terbilang nekat karena sempat melepaskan tembakan dari senjata api rakitan ke arah warga yang mengejar, meskipun tidak ada korban jiwa.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa petugas segera mengevakuasi keduanya dari amukan massa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan intensif.
Atas kejadian ini, Kapolres Pringsewu juga mengapresiasi keberanian warga namun mengimbau agar tidak main hakim sendiri.
“Kami memahami emosi warga, namun serahkan penanganan pelaku kejahatan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga : Incar Motor Genio, Begal di Bandarlampung Tega Seret Bocah 10 Tahun di Aspal





Lappung Media Network