Lappung – Wiwik Yuliana bersama 2 rekannya terjerat dugaan korupsi P3-TGAI di Lampung Timur. Polres Lampung Timur membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus
Polres Lampung Timur melaksanakan konferensi pers tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/08/2022).
Ketiga tersangka adalah WY diketahui Wiwik Yuliana, TI diketahui Tohirin dan SC diketahui Sucipto.
Pihaknya menerangkan bahwa ada oknum anggota DPRD Lampung Timur yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY diketahui bernama Wiwik Yuliana warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” kata Zaky Alkazar Nasution.
Mereka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp169 juta,” kata Zaky Alkazar Nasution.
Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta sampai Rp15 juta.
“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” imbuh Zaky Alkazar Nasution.
“Selain menahan para tersangka, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit ponsel, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut,” jelas Zaky Alkazar Nasution.
Baca Juga : Iwan Palera Rindas Ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp1 milyar,” pungkas Zaky Alkazar Nasution.
