Lappung – Transaksi sabu di kosan, 1 wanita dan 2 pria diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
3 orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di kos-kosan Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca juga : 3 Hari Penyelidikan, Pengedar Sabu di Muara Indah Dibekuk Polisi
Tersangka yang diamankan antara lain 2 orang pria dan 1 orang wanita..
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, membenarkan soal penangkapan ketiganya.
Yopi menerangkan, bahwa Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima.
Bahwa, di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.
Baca juga : Bawa Sabu ke Rest Area JTTS Kampung Wates, Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polisi
“Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pria dan 1 orang wanita,” ujar Yopi, Minggu, 30 Juli 2023.
Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS (28) pria, warga Tiyuh Daya Asri.
Lalu, JD laki-laki (55) warga Tiyuh Karta, dan KD seorang wanita (29) warga Tiyuh Bandar Dewa, Tulangbawang Barat.
Dari penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,41 gram.
Baca juga : Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Bumi Ratu Nuban Terjaring Patroli
Kemudian, 1 plastik klip bening sisa pembungkus diduga sabu, 1 tabung kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan peralatan lainnya.
“Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 unit mobil nopol BE 2877 YX dan nopol B 2773 BZR berikut kunci kontak serta 2 buah HP milik pelaku,” jelasnya.
Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulangbawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
1 wanita dan 2 pria diciduk Polres Tulangbawang Barat
Ketiganya diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman paling sedikit 7 tahun penjara,” tegas Yopi.
Lebih lanjut Iptu Yopi mengaku, bakal melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya.
Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.
Baca juga : Pengedar Sabu di Ujung Gunung Udik Dibekuk Polisi





Lappung Media Network