Lappung – Ini 10 larangan pose ASN di Pemilu 2024 mendatang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kelompok profesi yang berperan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN
Baik instansi yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai pegawai pemerintah, ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi berbagai peraturan yang ada, terutama saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu dalam rangka menjaga netralitas birokrasi dan memastikan bahwa ASN dapat mendukung agenda pemerintah dengan adil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan pentingnya ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menyoroti betapa merugikannya ketidaknetralan ASN terhadap negara, pemerintah, dan masyarakat.
Salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk menjaga netralitas ASN adalah dengan memberlakukan larangan berpose sembarangan menjelang Pemilu 2024.
Baca juga : Mengulang Sukses. Angka Partisipasi Pemilih Lampung Ditarget Naik
Dilansir dari laman Kominfo, Minggu, 5 November 2023, ada 10 pose foto yang dilarang bagi ASN agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik.
10 larangan pose ASN di Pemilu 2024 antara lain:
- Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.
- Pose jari tangan seperti menonton konser metal.
- Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.
- Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.
- Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.
- Pose dengan kelima jari.
- Pose membentuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.
- Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah, dan telunjuk.
- Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.
- Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.
Pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan ini, dan ASN diingatkan untuk tidak melanggar larangan berpose dengan sepuluh gaya tersebut.
Baca juga : Tidak Ada Tawar Menawar! Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024
Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi, sehingga pemilu mendatang dapat berjalan dengan kondusif dan adil.
Namun, bagi ASN yang ingin tetap berpose saat difoto, ada alternatif yang diizinkan.
Mereka masih dapat berpose dengan mengepalkan tangan ke arah dada.
Yang merupakan sikap netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pihak.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN akan dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi.
Sehingga masyarakat dapat percaya bahwa birokrasi negara benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.
Baca juga : ASN Hati-hati Foto dengan Pose Jari di Tahun Politik





Lappung Media Network