Sebelumnya, KPU menyebut bahwa bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan oleh koalisi partai politik pada 19-25 Oktober 2023 telah memberikan komitmen.
Komitmen itu untuk tidak menarik pencalonan atau mundur dari pencalonan, yang menyatakan 13 November deadline perubahan capres-cawapres
Hal tersebut diungkapkan melalui surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat
Syarat ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Menyebut, partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan.
Agar tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan yang lebih ketat bagi pasangan calon untuk tidak mundur atau menarik diri.
Pasal 236 UU Pemilu, ayat (2), menyatakan bahwa salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Lebih lanjut, terdapat konsekuensi pidana yang diatur dalam Pasal 552 UU Pemilu.
Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon.
Dan hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dapat didenda maksimum Rp50 miliar.
Dan mendapatkan hukuman penjara maksimum 5 tahun.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik.
Yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU RI hingga pemungutan suara putaran pertama.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
