Lappung – YLBHI–LBH Bandarlampung kecam tindakan PT SIL.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dengan tegas mengutuk tindakan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam
Pernyataan ini atas dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap belasan masyarakat penggarap lahan di kampung Bakung Ilir, Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut.
Ia pun mendesak pemerintah daerah serta Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh LBH Bandarlampung, konflik bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat penggarap sejak tahun 2003.
Saat para penggarap sedang melakukan kegiatan bercocok tanam, mereka didatangi oleh ratusan satpam dan Pam Swakarsa dari PT SIL yang dikatakan berusaha mengusir mereka secara paksa.
Baca juga : Disdikbud Lampung Barat Dikritisi. Bulki Basri: Kami Sudah Maksimal
Akibatnya, terjadi penyerangan fisik yang menyebabkan 3 warga mengalami luka serius dan 1 warga mengalami robek pada bagian hidung, disertai ancaman pembunuhan.
“LBH Bandarlampung melihat bahwa kasus ini merupakan bagian dari konflik agraria.
“Dan memiliki pola serupa dengan sengketa tanah di berbagai tempat di Provinsi Lampung,” kata Prabowo, Jumat, 10 November 2023.
Mereka mencatat adanya ketegangan serupa di Anak Tuha, Lampung Tengah.
Antara masyarakat dengan PT Bumi Sentosa Abadi yang juga berakhir dengan kekerasan dan kriminalisasi.
Prabowo menekankan bahwa kekerasan yang berawal dari sengketa tanah seringkali dipicu oleh ketidakseimbangan penguasaan tanah.
Hal itu didukung oleh negara melalui pemberian konsesi lahan kepada korporasi besar.
“Keterlibatan aparat keamanan dalam melindungi aset perusahaan semakin memperparah konflik agraria di Provinsi Lampung,” tegasnya.
