Menggunakan Kartu Identitas Resmi:
Debt collector harus selalu menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri saat menjalankan tugas penagihan.
Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.
Larangan Ancaman, Kekerasan, dan Penyiksaan:
Penagihan dilarang keras dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap etika penagihan.
Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal:
Debt collector harus menjauhi penggunaan tekanan fisik atau tekanan verbal terhadap debitur.
Penagihan harus dilakukan dengan menghormati martabat manusia.
Larangan Penagihan yang Mengganggu:
Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau mengejutkan debitur secara berlebihan.
Komunikasi harus dijalankan dengan wajar.
Penagihan Hanya di Tempat Alamat atau Domisili:
Debt collector hanya diizinkan melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur.
Ini memastikan bahwa penagihan dilakukan di lokasi yang sah.
Waktu Penagihan yang Dibatasi:
Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang sesuai, yaitu mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00 malam.
Di luar jam tersebut, penagihan tidak diperbolehkan.
Berpakaian Rapi dan Memakai Sepatu:
Saat melaksanakan tugas penagihan, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.
Penampilan yang profesional mencerminkan kredibilitas dan integritas dalam penagihan.
Larangan Menerima Uang atau Hadiah dari Debitur:
Debt collector dilarang menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur sebagai imbalan atas kegiatan penagihannya.
Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau praktik korupsi.
14 Ribu Debt Collector Tagih Hutang Pinjol




Lappung Media Network