Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Siap-siap! 14 Ribu Debt Collector Tagih Hutang Pinjol. Begini Ketentuannya  » Halaman 2

    Siap-siap! 14 Ribu Debt Collector Tagih Hutang Pinjol. Begini Ketentuannya 

    Irjen by Irjen
    27/09/2023
    in Gaya Hidup
    Siap-siap! 14 Ribu Debt Collector Tagih Hutang Pinjol. Begini Ketentuannya 

    Ketentuan penagihan hutang pinjol oleh debt collector. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menggunakan Kartu Identitas Resmi: 

    Debt collector harus selalu menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri saat menjalankan tugas penagihan. 

    Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.

    Larangan Ancaman, Kekerasan, dan Penyiksaan: 

    Penagihan dilarang keras dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan debitur. 

    Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap etika penagihan.

    Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal: 

    Debt collector harus menjauhi penggunaan tekanan fisik atau tekanan verbal terhadap debitur. 

    Penagihan harus dilakukan dengan menghormati martabat manusia.

    Larangan Penagihan yang Mengganggu: 

    Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau mengejutkan debitur secara berlebihan. 

    Komunikasi harus dijalankan dengan wajar.

    Penagihan Hanya di Tempat Alamat atau Domisili: 

    Debt collector hanya diizinkan melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur. 

    Ini memastikan bahwa penagihan dilakukan di lokasi yang sah.

    Waktu Penagihan yang Dibatasi: 

    Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang sesuai, yaitu mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. 

    Di luar jam tersebut, penagihan tidak diperbolehkan.

    Berpakaian Rapi dan Memakai Sepatu:

    Saat melaksanakan tugas penagihan, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. 

    Penampilan yang profesional mencerminkan kredibilitas dan integritas dalam penagihan.

    Larangan Menerima Uang atau Hadiah dari Debitur: 

    Debt collector dilarang menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur sebagai imbalan atas kegiatan penagihannya. 

    Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau praktik korupsi.

    14 Ribu Debt Collector Tagih Hutang Pinjol
    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Tags: 14 Ribu Debt CollectorAFPIAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama IndonesiaDebt CollectorHutang PinjolOJKPinjaman OnlinePinjol
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    ASDP Percepat Pembangunan Fasilitas Bakauheni Harbour City 

    Next Post

    Nanang Ermanto Sandang Status Mahasiswa Universitas Saburai

    Related Posts

    9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan
    Gaya Hidup

    9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

    14/07/2026
    6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda
    Gaya Hidup

    6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

    12/07/2026
    6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi
    Gaya Hidup

    6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

    11/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved