Para debt collector yang mematuhi dengan ketat pokok-pokok etika ini akan membantu menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Baca juga : Naik 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Oktober
Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak debitur, tetapi juga memastikan bahwa industri pinjol dapat beroperasi dengan integritas yang tinggi.
Semua pihak yang terlibat dalam proses penagihan utang diharapkan untuk patuh terhadap standar etika ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam industri ini.
Selain itu, jika debt collector melanggar ketentuan tersebut dan menyebabkan kerugian, debitur bisa melapor.
Dalam hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website kontak157.ojk.go.id, nomor telpon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157.
Namun yang terpenting, jika berhutang sebaiknya membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari debt collector dan riwayat kredit buruk.
Riwayat kredit buruk akan menyebabkan debitur alami kesulitan mendapatkan pinjaman di kemudian hari dari lembaga keuangan manapun.
Baca juga : BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi




Lappung Media Network