Lappung – Sebanyak 14 ribu debt collector bakal tagih hutang pinjol.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini mengumumkan rencana mereka dalam menagih hutang pinjol.
Baca juga : 4 Debt Collector di Lampung Tengah Ditangkap, Todong Golok dan Aniaya Nasabah
Mereka telah mempersiapkan pasukan sebanyak 14 ribu orang yang siap untuk melakukan tindakan penagihan utang kepada pelanggan pinjaman online (pinjol).
Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan praktik penagihan yang adil dan etis di industri fintech pendanaan bersama.
Hal tersebut sebagai respon terhadap meningkatnya masalah penagihan pinjol yang kurang terkontrol.
AFPI sendiri telah meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat sebagai panduan bagi para kolektor utang yang beroperasi di bawah naungannya.
Salah satu poin kunci dalam SOP ini adalah larangan terhadap segala bentuk tindakan represif dalam penagihan utang, termasuk kekerasan fisik dan verbal.
Baca juga : 12 Penyebab Rezeki Kurang Lancar. Segera Tinggalkan!
Dilihat dari laman Instagram @ukmindonesiaid pada Rabu, 27 September 2023, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap metode penagihan pinjol yang tidak etis.
Dengan meluncurkan SOP ini, kami bertekad untuk menghilangkan praktik-praktik yang merugikan dan tidak etis dalam industri kami,” ujar dia.
Demi menjaga praktik penagihan utang yang adil dan etis, debt collector diwajibkan mematuhi sejumlah pokok-pokok etika berikut:





Lappung Media Network