Lappung – Gaji pensiunan PNS cair awal bulan Oktober 2023 pasca naik 12 persen.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dari besaran sebelumnya.
Baca juga : Satpam di Lampung Digaji Rp3 Juta
Pengumuman ini menjadi kabar baik untuk ribuan mantan PNS yang telah menjalani masa pensiun mereka dengan harapan memperbaiki kualitas hidup.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan menaikkan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12 persen pada 2024.
Ani, sapaan akrabnya, mengakui naiknya uang pensiunan tersebut memang menyumbang kenaikan belanja non kementerian/lembaga (K/L) di 2024.
Semula, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengalokasikan Rp1.359 triliun untuk belanja non-K/L, yang kini naik menjadi Rp1.376 triliun
“Terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun ini.
“Di mana semenjak covid kita belum pernah melakukan perubahan terhadap manfaat pensiun,” jelas dia, pada Minggu, 24 September 2023.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Gaji Guru Rp30 Juta
Sementara itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan turut mengerek alokasi belanja K/L di 2024 dari Rp1.086 triliun menjadi Rp1.090 triliun. Menkeu juga mengamini hal tersebut.
Namun, kenaikan alokasi belanja K/L yang disepakati pemerintah dan DPR dalam panja itu bukan semata-mata imbas naiknya 8 persen gaji PNS.
Ani juga merinci urgensi lainnya, mulai dari biaya Pemilu 2024 hingga bantuan sosial (bansos).
“Ini terutama untuk mendanai program-program nasional yang penting, dari Pemilu 2024, penyelesaian proyek strategis nasional (PSN), akselerasi transformasi ekonomi.
“Lalu kenaikan gaji ASN pusat dan TNI/Polri sebesar 8 persen, dan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja K/L,” jelasnya.
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu
“Serta bantuan sosial yang harus makin tepat sasaran dan adaptif sebagai bentuk inklusivitas dan kehadiran pemerintah,” tandas Sri Mulyani.
Gaji pensiunan PNS cair awal Oktober. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS yang dibayarkan PT Taspen berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019
Pensiunan PNS gol I
Ia : Rp1.560.800 – Rp1.751.900.
Ib : Rp1.560.800 – Rp1.854.700.
Ic : Rp1.560.800 – Rp1.933.200.
Id : Rp1.560.800 – Rp2.014.900.
Pensiunan PNS gol II
IIa : Rp1.560.800 – Rp2.530.200.
IIb : Rp1.560.800 – Rp2.637.300.
IIc : Rp1.560.800 – Rp2.748.800.
IId : Rp1.560.800 – Rp2.865.000.
Pensiunan PNS gol III
IIIa : Rp1.560.800 – Rp3.177.300.
IIIb : Rp1.560.800 – Rp3.311.700.
IIIc : Rp1.560.800 – Rp3.451.800.
IIId : Rp1.560.800 – Rp3.597.800.
Pensiunan PNS gol IV
IVa : Rp1.560.800 – Rp3.750.000.
IVb : Rp1.560.800 – Rp3.908.700.
IVc : Rp1.560.800 – Rp4.074.000.
IVd : Rp1.560.800 – Rp4.246.300.
IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900.
Baca juga : 2024 Honorer Tanggamus Masih Gajian





Lappung Media Network