Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi 

    BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/09/2023
    in Pemerintahan
    BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi 

    Ilustrasi PNS atau ASN. Foto : Arsip Shutterstock

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – BKN sebut PNS boleh poligami atau beristri lebih dari 1. 

    Peraturan yang mengatur status perkawinan PNS di Indonesia telah cukup tegas. 

    Baca juga : 484 CPNS Hingga PPPK Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan

    Menurut aturan sebelumnya, PNS yang ingin menikah lebih dari 1 kali dapat dilakukan jika pasangan pertama sudah meninggal atau mengalami cacat fisik atau mental yang parah.

    Namun, kebijakan baru BKN telah memperluas kriteria yang memungkinkan PNS untuk melakukan poligami. 

    Salah satu kriteria utama yang diumumkan adalah alasan ekonomi. 

    PNS yang mampu membuktikan bahwa mereka mampu memberikan nafkah kepada lebih dari 1 istri, serta mendapatkan persetujuan dari istri pertama, sekarang dapat mengajukan izin untuk menikah lagi.

    Menurut BKN, PNS dapat beristri lebih dari 1 sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

    BKN juga di dalam siaran pers nomor nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari 1 bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN. 

    Baca juga : 51 Peserta PPPK Unila Tandatangani Kontrak Kerja 

    Melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan.

    BKN dalam hal ini sekadar menginformasikan kepada PNS yang ingin beristri lebih dari satu, bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi.

    Dalam siaran persnya, yang dilihat pada Kamis, 14 September 2023, disebutkan bahwa PNS boleh poligami asal penuhi 2 persyaratan

    Yaitu syarat alternatif sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. 

    Serta syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 PP tersebut.

    Berikut ada 3 syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengambil keuntungan dari aturan ini:

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: ASN LampungAturan PoligamiBadan Kepegawaian NegaraBKNPNS Beristri 2PNS Istri 2PNS LampungPNS Poligami
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Arinal Buat Warga Ulubelu Tanggamus Gembira 

    Next Post

    Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved