Lappung – BKN sebut PNS boleh poligami atau beristri lebih dari 1.
Peraturan yang mengatur status perkawinan PNS di Indonesia telah cukup tegas.
Baca juga : 484 CPNS Hingga PPPK Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan
Menurut aturan sebelumnya, PNS yang ingin menikah lebih dari 1 kali dapat dilakukan jika pasangan pertama sudah meninggal atau mengalami cacat fisik atau mental yang parah.
Namun, kebijakan baru BKN telah memperluas kriteria yang memungkinkan PNS untuk melakukan poligami.
Salah satu kriteria utama yang diumumkan adalah alasan ekonomi.
PNS yang mampu membuktikan bahwa mereka mampu memberikan nafkah kepada lebih dari 1 istri, serta mendapatkan persetujuan dari istri pertama, sekarang dapat mengajukan izin untuk menikah lagi.
Menurut BKN, PNS dapat beristri lebih dari 1 sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
BKN juga di dalam siaran pers nomor nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari 1 bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.
Baca juga : 51 Peserta PPPK Unila Tandatangani Kontrak Kerja
Melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan.
BKN dalam hal ini sekadar menginformasikan kepada PNS yang ingin beristri lebih dari satu, bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Dalam siaran persnya, yang dilihat pada Kamis, 14 September 2023, disebutkan bahwa PNS boleh poligami asal penuhi 2 persyaratan
Yaitu syarat alternatif sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Serta syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 PP tersebut.
Berikut ada 3 syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengambil keuntungan dari aturan ini:





Lappung Media Network