Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi  » Halaman 2

    BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/09/2023
    in Pemerintahan
    BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi 

    Ilustrasi PNS atau ASN. Foto : Arsip Shutterstock

    Share on FacebookShare on Twitter

    Istri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Sebagai Istri

    PNS yang ingin menikahi lebih dari 1 istri harus membuktikan bahwa istri pertama mereka tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga.

    Ini dapat mencakup kondisi fisik, emosional, atau sosial yang menghambat istri pertama untuk memenuhi perannya dalam keluarga.

    Istri Mendapat Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Dapat Disembuhkan

    Salah satu syarat alternatif adalah jika istri pertama PNS mengalami cacat badan atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

    PNS harus menyediakan bukti yang cukup untuk menunjukkan kondisi istri pertama yang memenuhi syarat ini.

    Istri Tidak Dapat Melahirkan Keturunan

    Syarat ketiga adalah jika istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan. 

    Hal ini mungkin berkaitan dengan masalah kesehatan atau kondisi medis tertentu yang membuatnya tidak mungkin untuk memiliki anak.

    Lalu, PNS yang berencana mengambil keuntungan dari aturan ini juga harus memenuhi 3 syarat kumulatif berikut:

    Ada Persetujuan Tertulis dari Istri

    PNS yang ingin menikahi lebih dari satu istri harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertamanya. 

    Persetujuan ini harus disampaikan secara sah dan dengan pemahaman yang jelas tentang konsekuensi dan tanggung jawab yang terkait dengan poligami.

    PNS Pria Memiliki Penghasilan yang Cukup untuk Membiayai Lebih dari Seorang Istri dan Anak-anaknya

    Baca juga : Ratusan PNS Pemkab Pringsewu Memasuki Masa Pensiun

    Syarat kedua adalah PNS pria yang bersangkutan harus membuktikan bahwa ia memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri serta anak-anaknya. 

    Bukti ini harus didukung dengan surat keterangan pajak penghasilan yang menunjukkan bahwa PNS memiliki kemampuan finansial yang memadai.

    Ada Jaminan Tertulis untuk Berlaku Adil Terhadap Istri-istri dan Anak-anaknya

    PNS yang berencana untuk beristri lebih dari satu harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. 

    Ini berarti memberikan perlakuan yang setara dan adil dalam hal keuangan, waktu, dan perhatian kepada semua anggota keluarga yang terlibat.

    Dengan demikian, syarat alternatif dan kumulatif harus dipenuhi.

    Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan untuk beristri lebih dari 1 diambil dengan pertimbangan yang matang dan dengan memperhatikan hak dan perlindungan semua pihak yang terlibat.

    Baca juga : 245 Pejabat Pemkab Lampung Barat Diganti, 1 Masa Jabatan Diperpanjang

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: ASN LampungAturan PoligamiBadan Kepegawaian NegaraBKNPNS Beristri 2PNS Istri 2PNS LampungPNS Poligami
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Arinal Buat Warga Ulubelu Tanggamus Gembira 

    Next Post

    Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat

    Related Posts

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved