Lappung – 192 narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi terima remisi lebaran 2022 pada 2 Mei 2022.
Pemberian remisi lebaran tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi atas Surat Keputusan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Beberkan Hasil Razia Kamar Hunian Tahanan
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan hak dari narapidana yang wajib diberikan sesuai dengan Undang-undang dan telah diinstruksikan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.
Dari 192 orang tersebut, jelas Mukhlisin, terdapat 134 narapidana atas perkara pidana umum yang mendapatkan remisi lebaran. Selain itu terdapat lagi 56 narapidana atas perkara narkotika dan 2 narapidana atas perkara korupsi.
Baca Juga : 24 Pegawai Rutan Kotabumi Naik Pangkat
Mukhlisin menyampaikan bahwa pihaknya telah melangsungkan upacara untuk pemberian Surat Keputusan remisi khusus atas perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini di Aula Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 2 Mei 2022.
”Setelah menjalankan sholat Id, kami melaksanakan upacara pemberian Surat Keputusan remisi, berikut menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Surat Keputusannya kami serahkan secara simbolis ke perwakilan warga binaan pemasyarakatan,” jelas Mukhlisin pada 3 Mei 2022.
