Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Edwin, Selasa (1/2/2022) membenarkan bahwa saat jajarannya melakukan pemeriksaan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2.452 ekor burung liar, yang diangkut dengan mobil Innova dengan plat nomor B 2369 UBH yang dikemudikan oleh Alfonso Afoan Kollho (42) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan,” katanya.
“Kepada petugas, pengangkut mengaku bahwa burung liar tersebut rencananya akan dikirim ke Kios Burung milik Misbah yang berada di Kebun Jeruk Jakarta Barat,” jelas Ridho.
Burung-burung liar tersebut dijual oleh Sukip warga Jambi dengan harga Rp 24.700.000 dan baru dibayar sebesar Rp6 juta, sedangkan sisanya akan dibayar saat sampai ditujuan pengiriman.
Page 2 of 3
Via:
M Satria
