Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan, LBH Desak Peradilan Umum

    2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan, LBH Desak Peradilan Umum

    by Irjen
    18/03/2025
    in APH
    2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan, LBH Desak Peradilan Umum

    Petugas menurunkan jenazah anggota Polri yang tewas tertembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung, Lampung. Foto: Dokumentasi Antara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 2 anggota TNI terlibat penembakan Polisi di Waykanan LBH desak peradilan umum.

    Insiden penembakan terhadap 3 anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung, menyeret 2 anggota TNI sebagai terduga pelaku.

    Baca juga : 3 Polisi Tewas Ditembak di Waykanan Lampung, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit 

    Kasus ini memicu desakan dari LBH Bandarlampung agar proses hukum dilakukan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

    Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi warga sipil.

    “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

    “Tidak boleh ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Prabowo, Selasa, 18 Maret 2025.

    LBH Bandarlampung menyoroti Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.

    Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak

    Selain itu, TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga mengatur bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus pidana umum harus diproses di pengadilan sipil.

    Namun, dalam praktiknya, banyak kasus yang melibatkan anggota TNI justru ditangani oleh peradilan militer, yang dinilai kurang transparan dan cenderung melindungi pelaku.

    LBH menilai hal ini dapat melemahkan penegakan hukum dan memperkuat impunitas bagi aparat.

    “Kami meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota TNI yang melanggar hukum,” kata Prabowo.

    Rentetan Kasus Kekerasan oleh Oknum TNI 

    Kasus penembakan di Waykanan menambah daftar panjang tindak kekerasan yang melibatkan oknum TNI.

    Beberapa waktu lalu, seorang anggota TNI diduga menembak seorang pemilik rental mobil di Tangerang, sementara kasus lain di Pondok Aren mengakibatkan seorang perempuan tewas akibat kekerasan.

    Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    LBH Bandarlampung menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR tidak boleh memperkuat kekuasaan militer dalam ranah sipil.

    Sebaliknya, diperlukan reformasi peradilan militer agar lebih transparan dan akuntabel.

    2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan LBH Desak Peradilan Umum

    “Kami mendesak DPR agar menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang justru memperkuat impunitas bagi anggota militer.

    “Reformasi peradilan militer harus segera dilakukan agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan,” tegas Prabowo.

    Tuntutan LBH  

    LBH Bandarlampung mengajukan 3 tuntutan utama terkait kasus ini:

    1. Pemerintah dan Panglima TNI harus menjamin bahwa kasus ini diadili di peradilan umum.
    2. DPR diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai memperlemah supremasi sipil.
    3. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar lebih transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

    Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing

    Tags: LampungLBH BandarlampungPenembakan PolisiPeradilan UmumPrabowo PamungkasSabung AyamTNI Tembak PolisiWaykanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bupati Pesawaran Gelar Silaturahmi Ramadan, Pererat Hubungan dengan Masyarakat

    Next Post

    Bupati Pesawaran Lantik 2 Penjabat Kepala Desa, Tekankan Pentingnya Kerukunan

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version