Lappung – 2 anggota TNI terlibat penembakan Polisi di Waykanan LBH desak peradilan umum.
Insiden penembakan terhadap 3 anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung, menyeret 2 anggota TNI sebagai terduga pelaku.
Baca juga : 3 Polisi Tewas Ditembak di Waykanan Lampung, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit
Kasus ini memicu desakan dari LBH Bandarlampung agar proses hukum dilakukan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi warga sipil.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Prabowo, Selasa, 18 Maret 2025.
LBH Bandarlampung menyoroti Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak
Selain itu, TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga mengatur bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus pidana umum harus diproses di pengadilan sipil.
Namun, dalam praktiknya, banyak kasus yang melibatkan anggota TNI justru ditangani oleh peradilan militer, yang dinilai kurang transparan dan cenderung melindungi pelaku.
LBH menilai hal ini dapat melemahkan penegakan hukum dan memperkuat impunitas bagi aparat.
“Kami meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota TNI yang melanggar hukum,” kata Prabowo.
Rentetan Kasus Kekerasan oleh Oknum TNI
Kasus penembakan di Waykanan menambah daftar panjang tindak kekerasan yang melibatkan oknum TNI.
Beberapa waktu lalu, seorang anggota TNI diduga menembak seorang pemilik rental mobil di Tangerang, sementara kasus lain di Pondok Aren mengakibatkan seorang perempuan tewas akibat kekerasan.
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak
LBH Bandarlampung menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR tidak boleh memperkuat kekuasaan militer dalam ranah sipil.
Sebaliknya, diperlukan reformasi peradilan militer agar lebih transparan dan akuntabel.
2 Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Waykanan LBH Desak Peradilan Umum
“Kami mendesak DPR agar menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang justru memperkuat impunitas bagi anggota militer.
“Reformasi peradilan militer harus segera dilakukan agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan,” tegas Prabowo.
Tuntutan LBH
LBH Bandarlampung mengajukan 3 tuntutan utama terkait kasus ini:
- Pemerintah dan Panglima TNI harus menjamin bahwa kasus ini diadili di peradilan umum.
- DPR diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai memperlemah supremasi sipil.
- Pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar lebih transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing
