Lappung – Kecelakaan usai beraksi, 2 jambret di Lampung Timur diringkus polisi, pada Rabu, 5 April 2023, sekira pukul 19.15 WIB.
Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Baca juga : Jambret Asal Komering Putih Diringkus Polisi
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, menyebut, keduanya pelaku berinisial HC (25) dan SD (22).
“Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur,” jelas Yusvin, Kamis, 6 April 2023.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 buah dompet warna cream dan 1 unit handphone.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses lebih lanjut,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Jambret
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku jambret oleh HC dan SD.
Baca juga : Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi Ditangkap Polisi
Yusvin menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 5 April 2023, sekira pukul 19.15 WIB.
Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku, lanjutnya, kemudian menarik tas korban sampai korban kehilangan keseimbangan.
“Setelah mendapatkan tas korban kedua pelaku pun langsung melarikan diri,” jelasnya.
Ia menyebut, korban yang tak ingin tasnya dicuri mengejar dan berteriak maling di sepanjang jalan.
Masyarakat dan anggota Polsek Labuhan Maringgai yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran.
Kecelakaan usai beraksi, 2 jambret di Lampung Timur diringkus polisi
“Pelaku yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lalu kehilangan kendali dan terjadi kecelakaan.
Baca juga : Pria Asal Kota Agung Barat Jadi Tersangka Jambret
Di saat itulah anggota Polsek Labuhan Maringgai bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah dompet, dan 1 handphone.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses lebih lanjut.
Kedua pelaku, jelas dia, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
“Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Yusvin.
Baca juga : Berpura-pura Jadi Korban Begal, Oknum Perawat Puskesmas Way Fajar Bulan Jadi Tersangka





Lappung Media Network