Lappung – Berpura-pura jadi korban begal, oknum perawat Puskesmas Way Fajar Bulan ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Sumberjaya.
Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya, berhasil mengungkap kasus laporan palsu mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Polres Tulangbawang Barat Tersangkakan Pembuat Laporan Palsu
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Nasional Pekon Padang Tambak, Way Tenong, Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan SR (27) perawat puskesmas dengan status tersangka, karena membuat laporan palsu.
“SR ini perawat di Puskesmas Way Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong. Ia berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang,” kata dia, Minggu, 19 Februari 2023.
Adapun tempat kejadian laporan palsu di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sebilah pisau cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor dan Visum Et Repertum Puskesmas Fajar Bulan,” jelas dia.
Baca juga : Jual Emas Palsu, Wanita Paruh Baya Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“SR terancam pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata dia.
Modus dan Kronologi Pelaku Pembuat Laporan Palsu ke Polisi
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri membeberkan modus pelaku SR (27) membuat laporan palsu korban pembegalan.
Ery menjelaskan, kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada Rabu, 15 Februari 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
SR melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
“Ia mengaku dijambret oleh 2 orang laki-laki tak dikenal saat melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padang, usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM,” jelas dia.
Ery menjelaskan, saat tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padang Tambak, kedua laki-laki itu yang menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya.
Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya.
“Namun ia melakukan perlawanan, akibatnya mengalami luka di bagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan,” kata Ery.
“Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta, kemudian kabur ke arah Sekincau,” ujar dia lagi.
Kemudian, sambungnya, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan berobat ke Puskesmas.
“Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tenong. Kemudian, Jumat 17 Februari 2023, yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya,” kata dia.
Akibat berpura-pura jadi korban begal, oknum perawat Puskesmas Way Fajar Bulan kini jadi tersangka, gegara terlilit hutang
Setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan.
Baca juga : Belanja ke Warung Pakai Uang Palsu, Pelaku Asal Way Kanan Ditangkap
Dimana, keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi.
“Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah,” kata dia.
Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian.
Kemudian, lanjut dia, petugas juga menemukan pisau cutter yang tersimpan di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka selaku pelapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan,” kata dia.
Ia, jelas Ery, berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan nekat melukai dirinya sendiri.
“Ia mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta,” ujarnya.
Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau cutter.
Lalu, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Fajar Bulan.
Hingga saat ini, kata Ery, SR masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka sebagaimana dimaksud melanggar pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga : Bikin Video Berita Bohong Warga Anak Ratu Aji Ditangkap Polisi





Lappung Media Network