Lappung – Beli HP hasil curian senilai Rp700 ribu, pria di Menggala dikenai pasal penadah, oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat.
Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp700 ribu hasil curian, warga Tiyuh Tohow, Menggala, berinisial AP (29), harus digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, menerangkan, AP ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat itu AP berada di Pasar Pulung Kencana, dan langsung kami amankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ujar dia, Minggu, 19 Februari 2023.
Dalam keterangannya, kata Dailami, AP mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian,” jelas Dailami.
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
“Sementara AP tetap akan menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penadah Barang Curian
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, membeberkan kronologi penangkapan pelaku penadah barang curian oleh AP (29).
AKP Dailami, mengatakan, pada Sabtu, 4 Februari 2023, pihaknya menerima laporan polisi tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban bernama Yuli (17).
Yuli sendiri merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya , Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian 1 unit HP Realmi C11,” ungkap AKP Dailami.
Baca juga : Polsek Pugung Limpahkan Kasus Pencurian HP
Dailami mengatakan, pencurian itu terjadi di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Saat itu, sambung dia, korban Yuli sedang mengendari sepeda motor bersama temannya Anisa.
“Di perjalanan, korban dan temannya diikuti oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat,” ungkapnya.
Pelaku ini, kata Dailami, mengikuti korban dan tiba-tiba pelaku yang duduk di belakang mengambil HP korban yang diletakan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
“Setelah mengambil HP, 2 orang pelaku ini melarikan diri ke arah Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah,” jelas dia.
“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp2,5 juta,” kata dia lagi.
Usai menerima laporan, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran pasar Pulung Kencana.
Akibat beli HP hasil curian Rp700 ribu, pria di Menggala dikenai pasal penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian
“Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP,” ujar dia.
Tepat pada Minggu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, AP berhasil ditangkap saat berada di pasar Pulung Kencana.
“Kita akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya Sementara AP, akan diproses lebih lanjut,” ujar Dailami.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP





Lappung Media Network