Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah

    Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    19/02/2023
    in Modus
    Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah

    Pelaku penadah barang hasil curian usai diamankan. Foto : Arsip Mapolres Tulang Bawang Barat

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Beli HP hasil curian senilai Rp700 ribu, pria di Menggala dikenai pasal penadah, oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat.

    Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp700 ribu hasil curian, warga Tiyuh Tohow, Menggala, berinisial AP (29), harus digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

    Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, menerangkan, AP ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.

    “Saat itu AP berada di Pasar Pulung Kencana, dan langsung kami amankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ujar dia, Minggu, 19 Februari 2023.

    Dalam keterangannya, kata Dailami, AP mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu.

    “Ia akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian,” jelas Dailami.

    Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya.

    Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi

    “Sementara AP tetap akan menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya.

    Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penadah Barang Curian

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, membeberkan kronologi penangkapan pelaku penadah barang curian oleh AP (29).

    AKP Dailami, mengatakan, pada Sabtu, 4 Februari 2023, pihaknya menerima laporan polisi tindak pidana pencurian kekerasan dengan korban bernama Yuli (17).

    Yuli sendiri merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya , Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Korban melaporkan telah terjadi pencurian 1 unit HP Realmi C11,” ungkap AKP Dailami.

    Baca juga : Polsek Pugung Limpahkan Kasus Pencurian HP

    Dailami mengatakan, pencurian itu terjadi di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Saat itu, sambung dia, korban Yuli sedang mengendari sepeda motor bersama temannya Anisa.

    “Di perjalanan, korban dan temannya diikuti oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat,” ungkapnya.

    Pelaku ini, kata Dailami, mengikuti korban dan tiba-tiba pelaku yang duduk di belakang mengambil HP korban yang diletakan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.

    “Setelah mengambil HP, 2 orang pelaku ini melarikan diri ke arah Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah,” jelas dia.

    “Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp2,5 juta,” kata dia lagi.

    Usai menerima laporan, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran pasar Pulung Kencana.

    Akibat beli HP hasil curian Rp700 ribu, pria di Menggala dikenai pasal penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian

    “Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP,” ujar dia.

    Tepat pada Minggu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, AP berhasil ditangkap saat berada di pasar Pulung Kencana.

    “Kita akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya Sementara AP, akan diproses lebih lanjut,” ujar Dailami.

    Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP

    Tags: Kasus Penadah Barang CurianPencurian HPPolres Tulang Bawang Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong Tengah Malam

    Next Post

    Berpura-pura Jadi Korban Begal, Oknum Perawat Puskesmas Way Fajar Bulan Jadi Tersangka

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved