Lappung – Belanja ke warung pakai uang palsu, pelaku asal Way Kanan ditangkap Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, Lampung Barat.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil ungkap kasus peredaran uang rupiah palsu yang terjadi di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Lada Hitam di Pekon Tri Mulyo
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri menjelaskan pada hari Minggu (09/10/2022).
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah mengamankan pelaku berinisial KD (28) warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan karena dugaan mengedarkan uang rupiah palsu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam
“Kejadian berawal pada Sabtu (08/10/2022) sekira jam 19.45 WIB, ketika terduga pelaku KD mampir ke warung milik korban Susta Hernia (26), untuk membeli sebotol minuman menggunakan mata uang pecahan Rp100 ribu,” ujar Ery Hafri, Senin (10/10/2022).
Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya.
“Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya,” kata Ery Hafri.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Dan berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik pelaku yang berisi uang rupiah dan diduga palsu.
Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 1 lembar.
Baca Juga : 2 Pencuri Sekarung Biji Kopi Merah Ditangkap Polisi
Sehingga jumlah uang yang diduga palsu sebanyak Rp3,030 juta dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ery menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Asep alias Roni (DPO) warga Purwakarta Jawa Barat, yang dikenalnya dari media sosial facebook dan WhatsApp.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan
Harga uang palsu yang yang dibeli oleh KD adalah Rp1 juta untuk 5 juta uang rupiah palsu, yang dikirim melalui ekspedisi JNE.





Lappung Media Network