Lappung – Polisi tangkap bapak tiri cabuli anak di Pekon Mutar Alam hingga 10 Kali. Seorang pelaku berinisial YN (43) kini diamankan di Mapolsek Sumber Jaya, Lampung Barat.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditangkap Polsekta TKB Diduga Mencabuli Anak
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berusia 13 tahun di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Polisi menangkap YN (43) warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ke- 1 dan ke -3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 35 tahun 2014 dan UU RI Nomer 23 tahun 2002.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri menwakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku tindak pidana tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial YN (43) warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Kamis (25/08/2022) sekira jam 16.00 WIB,” ujar Ery Jafri, Jumat (26/08/2022) siang.
Penangkapan YN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022.
Kronologis kejadian juga disampaikan Ery Jafri menurut keterangan korban dan pihak keluarganya yang melaporkan kejadian ini di Mapolsek Sumber Jaya.
“Pada Selasa (16/08/2022), korban bercerita sambil menangis kepada bibinya yang berada di Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari YN,” kata Ery Jafri.
Bibi korban lalu memanggil suaminya, korban bercerita sudah 10 kali dicabuli bapak tiri.
Pertama di rumah kontrakan yang berada di Gang Bogor Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada awal bulan September 2020, sekira jam 14.00 WIB.
Dan yang terakhir pada 15 Juni 2022, sekira jam 14.00 WIB di kebun kopi yang berada di belakang rumahnya di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong.
“Setiap selesai melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya, pelaku selaku mengancam akan menceraikan ibu korban bila menceritakan perbuatan pelaku pada orang lain,” ucap Ery Jafri.
Kemudian bibi korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong dan melaporkan YN ke Mapolsek Sumber Jaya.
“Berdasarkan laporan dan penyelidikan, Panit Reskrim, Ipda Mahmudi memimpin penangkapan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Dalam keterangan hasil introgasi petugas, YN mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali pada anak tirinya berinisial SD (13),” tandas Ery Jafri.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Modus pelaku mencabuli korban pada saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Setelah mencabuli korban, pelaku melancarkan ancaman akan menceraikan ibu korban bila menceritakan perbuatan pelaku pada orang lain.
“Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan,” pungkas Ery Jafri.





Lappung Media Network